OPERASI SAR DAN PENYELENGGARAANYA

Dalam berbagai kejadian membahayakan, seringkali kita dengar istilah operasi SAR atau operasi pencarian dan penyelamatan/pertolongan, sebetulnya apa arti dari operasi SAR dan bagaimana penyelenggaraannya?

  • Operasi SAR

Mengutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan disebutkan bahwa ‘Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan’, sementara ‘Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya’.

Lalu, kejadian apa saja yang memerlukan penanganan berupa operasi SAR?

  • Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan tertulis :

‘Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap :

  1. Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
  2. Kecelakaan dengan penanganan khusus;
  3. Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
  4. Kondisi Membahayakan Manusia.’

Kemudian pernahkah tersersit pertanyaan siapakah yang berhak melakukan operasi pencarian dan pertolongan ini?

  • Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan menyebutkan bahwa ‘Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.’ Selanjutnya pada pasal 19 disebutkan, ‘Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.’ Dalam pasal 20 ditambahkan, ‘Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.

Siapa yang berhak memimpin penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan?

  • Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan

Dalam pasal 30 dijelaskan tentang siapa yang berhak menjadi coordinator dalam operasi pencarian dan pertolongan :

  • Koordinator Pencarian dan Pertolongan dijabat olehKepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  • Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggungjawab atas keseluruhan penyelenggaraan OperasiPencarian dan Pertolongan.

Ditambahkan lagi dalam Pasal 31:

  • Koordinator misi Pencarian dan Pertolongandijabat oleh kepala kantor Pencarian dan
  • Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan NasionalPencarian dan Pertolongan dapat menunjukkoordinator misi Pencarian dan Pertolongan selainkepala kantor Pencarian dan Pertolonganberdasarkan pertimbangan:\
  1. kondisi keamanan;
  2. eskalasi musibah dan Bencana;
  3. kepala kantor Pencarian dan Pertolonganberhalangan sementara atau tetap; dan/atau
  4. berkemampuan sebagai koordinator misiPencarian dan Pertolongan.

Ditambahkan dalam Pasal 32, ‘Koordinator lapangan merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.’

Jadi, apakah operasi SAR hanya boleh dan bisa dilakukan oleh sumber daya manusia yang berasal dari lembaga pemerintah?

  • Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan

Masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sama, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan pasal 25, ‘Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan’. Selanjutnya dipaparkan dalam pasal 38 ayat 1, ‘Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.’ Yang artinya, yang bisa turut serta dalam operasi pencarian dan penyelamatan/pertolongan bukan hanya sumber daya manusia yang berasal dari lembaga resmi milik pemerintah melainkan setiap orang yang memiliki potensi atau keahlian dalam bidang pencarian dan penyelamatan/pertolongan.

banner_event3
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Threads