Direktur KMI Pondok Modern AIBS Menjadi Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren

Undang-Undang Pesantren (UUP) Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan pentingnya sistem penjaminan mutu sebagai upaya menjaga kemandirian, kekhasan, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

Pelaksanaan UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 dalam peningkatan mutu di pesantren tersebut membutuhkan tersedianya asesor penjaminan mutu.

Oleh karena itu, Majelis Masyayikh menyelenggarakan Pelatihan Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Tangerang, (25-29/8/2025).

Pondok Modern ‘Aisyiyah Islamic Boarding School (PM AIBS) turut serta dalam kegiatan ini. Direktur KMI PM-AIBS, KH. M. Tajuddin Al-Afghani, S.H.I., M.Pd., mengikuti proses seleksi asesor eksternal.

Sebanyak 424 pendaftar mengikuti serangkaian tahapan rekrutmen asesor penjaminan mutu. Tajudin berhasil lolos dan resmi dinyatakan sebagai Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren jenjang Dikdasmen.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), menjelaskan bahwa asesmen pesantren memiliki pendekatan yang berbeda dibanding lembaga pendidikan umum.

“Pesantren tidak semata diukur secara kuantitatif. Penilaiannya harus dilakukan oleh mereka yang memahami tradisi dan roh keilmuan pesantren itu sendiri,” ungkapnya.

Gus Rozin juga menegaskan bahwa relasi antara asesor penjaminan mutu dan pesantren bukanlah hubungan “penilai dan yang dinilai” ataupun “hakim dan terdakwa”.

“Asesor hadir bukan untuk menghakimi, melainkan membantu memetakan kekuatan, potensi, dan area yang perlu ditingkatkan. Kita datang sebagai bagian dari keluarga besar pesantren,” tegasnya.

Keberhasilan KH. M. Tajuddin Al-Afghani, S.H.I., M.Pd. ini menjadi capaian penting bagi PM-AIBS dalam peningkatan mutu pendidikan pesantren. Selain itu juga memperkokoh peran pesantren sebagai pusat pembinaan generasi unggul dan berdaya saing.

banner_event3
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Threads